# Anggaran Dasar Yayasan Novus Ignis · naskah konsolidasi 28 September 2026

*Terjemahan informatif ini dibuat oleh kecerdasan digital berdasarkan naskah konsolidasi asli berbahasa Polandia tertanggal 28 September 2026. Jika terdapat perbedaan, naskah berbahasa Polandia yang berlaku.*

Versi yang berlaku. Ditetapkan melalui keputusan kedua yang diambil pendiri pada 28 September 2026.

## Bab I. Ketentuan umum

### § 1

1. Yayasan bernama "Novus Ignis", selanjutnya disebut Yayasan, yang didirikan oleh Marcin Wołowski, selanjutnya disebut Pendiri, melalui akta notaris yang dibuat oleh notaris Dariusz Przemysław Raczkowski di Kantor Notaris di Poznań pada 04 Agustus 2026, bertindak berdasarkan hukum Polandia dan Anggaran Dasar ini.
2. Yayasan memperoleh status badan hukum ketika dicatat dalam Krajowy Rejestr Sądowy.

### § 2

1. Tempat kedudukan Yayasan adalah Poznań.
2. Jangka waktu Yayasan tidak terbatas.
3. Wilayah kegiatan Yayasan mencakup Republik Polandia dan wilayah negara lain, yang dengan mempertimbangkan sifat global jaringan informasi dan misinya menjadikan jangkauannya internasional.

### § 3

1. Yayasan menggunakan stempel yang memuat data identifikasinya. Yayasan dapat menggunakan tanda grafis yang membedakannya.
2. Pengawasan atas Yayasan dilakukan oleh menteri yang berwenang dalam bidang informatisasi.

## Bab II. Tujuan dan prinsip kegiatan Yayasan

### § 4

Misi Yayasan adalah mendukung perkembangan manusia yang berkelanjutan dengan menyediakan alat penelitian yang melindungi privasi digital, memudahkan akses ke solusi yang meningkatkan mutu hidup, dan mendorong hubungan langsung dengan alam sebagai penyeimbang rangsangan teknologi yang berlebihan.

### § 5

Tujuan Yayasan adalah:

1. Melindungi hak sipil dalam ranah digital, khususnya hak atas privasi, anonimitas, dan kebebasan berbicara di internet.
2. Kegiatan pendidikan, ilmiah, serta penelitian dan pengembangan (R&D) dalam bidang teknologi kecerdasan buatan, keamanan data, dan sistem informasi terdesentralisasi.
3. Mendukung pengembangan, membuat, dan menyediakan perangkat lunak terbuka yang menjamin kedaulatan digital.
4. Meningkatkan ketersediaan benda yang memudahkan kegiatan sehari-hari dan meningkatkan mutu hidup melalui perancangan serta penyediaan model 3D terbuka untuk dicetak sendiri.
5. Melindungi kesehatan mental dan fisik dengan mendorong apa yang disebut detoks digital serta rekreasi aktif dalam lingkungan alami.

### § 6

Yayasan mewujudkan tujuannya melalui:

1. Pengelolaan dan penyediaan infrastruktur penelitian dan pengembangan serta lingkungan pengujian (termasuk klaster komputasi) untuk tujuan ilmiah, pendidikan, dan sosial.
2. Pembuatan alat teknologi informasi dan protokol yang independen, berkode sumber terbuka, dan melindungi privasi.
3. Produksi, pengujian, dan penerbitan gratis berkas model 3D yang dapat digunakan oleh orang yang mengalami pengucilan, penyandang disabilitas, dan peminat.
4. Distribusi model 3D fisik yang diberikan sebagai ucapan terima kasih atas dukungan terhadap tujuan anggaran dasar ("cegiełki").
5. Penyelenggaraan kegiatan berikut, baik secara mandiri maupun bersama pihak lain: lokakarya, ceramah, kunjungan lapangan, serta perkemahan yang mendorong kegiatan di alam.

### § 7

1. Yayasan tidak menjalankan kegiatan usaha terdaftar yang berorientasi laba.
2. Kegiatan berdasarkan anggaran dasar Yayasan dapat dijalankan sebagai kegiatan tanpa biaya maupun kegiatan kepentingan publik berbayar, sesuai hukum yang berlaku.
3. Seluruh penerimaan dari kegiatan kepentingan publik berbayar digunakan hanya untuk menjalankan kegiatan berdasarkan anggaran dasar.

## Bab III. Tata Kelola Komunitas dan Partisipasi

### § 8

1. Untuk menjamin transparansi dan menyerahkan sebagian keputusan kepada komunitas, Yayasan mengizinkan pemungutan suara serta konsultasi mengenai arah perkembangan proyek.
2. Pemungutan suara komunitas berlangsung dalam lingkungan digital dengan tetap menjaga anonimitas secara mutlak serta mekanisme yang mengonfirmasi keunikan setiap pemilih, termasuk menggunakan sistem terdesentralisasi untuk pengesahan identitas timbal balik oleh warga dalam ruang fisik (yang disebut jaringan kepercayaan).
3. Untuk memverifikasi hak pemilih, Yayasan menerapkan protokol kriptografi canggih yang menjamin anonimitas (termasuk teknologi Zero-Knowledge Proofs), berdasarkan verifikasi pada sisi klien, yang membuat pencatatan data pribadi pada server Yayasan tidak mungkin dilakukan.

## Bab IV. Aset dan pendapatan Yayasan

### § 9

1. Aset Yayasan terdiri atas dana pendirian sejumlah 1.000,00 PLN (terbilang: seribu zloty) serta harta lain yang diperoleh Yayasan selama kegiatannya.
2. Yayasan bertanggung jawab atas kewajibannya dengan seluruh asetnya.

### § 10

Penerimaan Yayasan berasal dari:

1. Donasi, warisan, hibah wasiat, serta hak atas harta lainnya dari dalam dan luar negeri.
2. Subvensi, subsidi, dan hibah (termasuk hibah infrastruktur dan komputasi awan).
3. Penggalangan dana publik dan kampanye pendanaan bersama.
4. Setoran dari kegiatan kepentingan publik berbayar yang hanya menutup biaya langsung dan tidak langsung kegiatan yang diberikan (misalnya biaya pemeliharaan server).
5. Pendapatan dari pengumpulan donasi barang, termasuk bahan habis pakai pencetakan 3D.

### § 11

Dilarang:

1. Memberikan pinjaman atau menjamin kewajiban dengan aset Yayasan bagi Pendiri, anggota organ Yayasan, relawan, serta orang-orang yang dekat dengan mereka.
2. Menggunakan aset Yayasan untuk kepentingan anggota organ atau relawan dengan syarat yang berbeda dari yang berlaku bagi pihak ketiga.

## Bab V. Organ Yayasan dan prinsip kerja sukarela

### § 12

1. Organisasi internal dan kegiatan Yayasan bertumpu pada kerja sosial sukarela.
2. Semua pekerjaan yang berkaitan dengan pencapaian tujuan anggaran dasar, dukungan operasional, dan pembuatan perangkat lunak bertumpu pada kerja relawan tanpa bayaran.
3. Anggota organ Yayasan tidak menerima imbalan pribadi karena memegang jabatannya. Hanya penugasan layanan kepada penyedia jasa profesional eksternal (misalnya layanan pembukuan oleh kantor akuntansi) yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum tersendiri dan persyaratan administratif.

### § 13

1. Organ Yayasan adalah Pengurus Yayasan.
2. Pengurus Yayasan terdiri atas 1 hingga 3 anggota, termasuk Ketua Pengurus.
3. Anggota Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Pendiri. Pendiri dapat menjadi anggota Pengurus dan menjabat sebagai Ketua.
4. Pengurus diangkat untuk waktu tidak terbatas.
5. Anggota Pengurus hanya dapat menerima penggantian biaya yang terdokumentasi dan diperlukan, yang dikeluarkan untuk menjalankan tugas anggaran dasar atas nama Yayasan.

### § 14

1. Pengurus memimpin kegiatan Yayasan dan mewakilinya di luar.
2. Tugas Pengurus khususnya meliputi penetapan rencana kegiatan tahunan, pengelolaan aset, penerimaan donasi, dan penetapan peraturan internal (termasuk peraturan pemungutan suara digital yang dimaksud dalam § 8).
3. Jika Pengurus memiliki beberapa anggota, Ketua Pengurus sendiri atau dua anggota Pengurus yang bertindak bersama berwenang menyampaikan pernyataan kehendak atas nama Yayasan. Jika Pengurus hanya memiliki satu anggota, pernyataan kehendak atas nama Yayasan disampaikan Ketua Pengurus.
4. Keputusan Pengurus ditetapkan dengan mayoritas sederhana dalam kehadiran setidaknya setengah anggota Pengurus (kuorum), kecuali ketentuan selanjutnya dalam Anggaran Dasar menentukan lain. Jika jumlah suara sama, suara Ketua Pengurus menentukan.

## Bab VI. Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran Yayasan

### § 15

1. Perubahan Anggaran Dasar, termasuk tujuan Yayasan, dilakukan Pengurus melalui keputusan bulat seluruh anggota Pengurus setelah memperoleh persetujuan Pendiri terlebih dahulu (jika Pendiri tidak menjadi anggota Pengurus).
2. Perubahan tidak boleh menyimpangkan misi utama Yayasan.

### § 16

1. Keputusan membubarkan Yayasan diambil Pengurus melalui keputusan bulat seluruh anggota Pengurus.
2. Jika Yayasan dibubarkan, aset yang tersisa setelah likuidasi diserahkan kepada organisasi lain dengan tujuan anggaran dasar serupa yang ditunjuk Pengurus Yayasan.
